Pelayanan Administrasi Warga

Standar operasional prosedur pengurusan surat keterangan dan dokumen administrasi kependudukan di Kantor Balai Desa Pakis.

Jam Operasional Pelayanan Balai Desa

Pelayanan tatap muka di Kantor Pemerintah Desa Pakis (Dusun Gemok) dibuka setiap hari kerja dengan jadwal sebagai berikut:

  • Senin - Kamis: Pukul 08.00 - 15.00 WIB
  • Jumat: Pukul 08.00 - 11.30 WIB
  • Sabtu, Minggu & Hari Libur Nasional: Tutup

Masyarakat diharapkan membawa dokumen identitas diri asli (KTP-el & Kartu Keluarga) serta surat pengantar RT/RW setempat saat melakukan permohonan surat.

🏛️ Lokasi Pelayanan

Kantor Pemerintah Desa Pakis
Dusun Gemok, Desa Pakis, Kec. Bringin, Kab. Semarang, Jawa Tengah 50772

Lihat Peta Lokasi →

Daftar Layanan Surat Keterangan Desa

Berikut adalah panduan persyaratan berkas permohonan surat keterangan:

Digunakan untuk pengurusan perekaman KTP baru, penggantian KTP rusak/hilang, penambahan anggota keluarga, atau pemecahan Kartu Keluarga ke Kantor Kecamatan Bringin / Disdukcapil Kab. Semarang.

Persyaratan:

  • Surat Pengantar dari RT dan RW setempat
  • Fotokopi Kartu Keluarga lama
  • Fotokopi Akta Kelahiran / Ijazah (untuk KTP pemula)
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika KTP/KK hilang)

Digunakan untuk legalitas usaha mikro, pengajuan izin usaha, atau kelengkapan permohonan permodalan perbankan bagi warga yang memiliki usaha di wilayah Desa Pakis.

Persyaratan:

  • Surat Pengantar RT/RW setempat
  • Fotokopi KTP-el pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga pemohon
  • Keterangan jenis usaha dan lokasi kegiatan usaha di desa

Menerangkan bahwa perseorangan atau suatu badan usaha/organisasi bertempat tinggal atau berkedudukan di wilayah Desa Pakis.

Persyaratan:

  • Surat Pengantar RT/RW
  • Fotokopi KTP-el & KK pemohon
  • Bukti kepemilikan/sewa tempat bagi domisili usaha/lembaga

Diberikan untuk keperluan beasiswa pendidikan sekolah/kuliah, permohonan keringanan biaya medis rumah sakit, atau bantuan sosial pemerintah.

Persyaratan:

  • Surat Pengantar RT/RW yang menerangkan kondisi riil ekonomi keluarga
  • Fotokopi KTP-el dan Kartu Keluarga
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Indonesia Sehat (KIS) jika ada

Pencatatan peristiwa kependudukan vital untuk penerbitan Akta Kelahiran dan Akta Kematian resmi di Disdukcapil.

Persyaratan Kelahiran: Surat lahir dari Bidan/RS, KTP suami-istri, KK, Buku Nikah.

Persyaratan Kematian: KTP dan KK almarhum/almarhumah, surat keterangan dari medis/RT.

Jika memiliki pertanyaan mengenai persyaratan dokumen di luar daftar di atas, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak & Informasi Pengaduan.