Pemerintah Desa Pakis berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola desa yang transparan, jujur, dan akuntabel sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sinergi Transparansi APBDes

Setiap alokasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dipublikasikan secara terbuka melalui musyawarah desa, papan pengumuman balai desa, dan sistem informasi digital. Sinergi yang kuat antara Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pendamping desa memastikan setiap rupiah anggaran dirasakan langsung manfaatnya oleh warga 9 dusun.

Pelayanan Publik Inklusif

Tata kelola yang akuntabel berbanding lurus dengan kemudahan pelayanan warga, mulai dari pengurusan surat kependudukan hingga pendampingan program bantuan sosial yang tepat sasaran.

Informasi Navigasi & Layanan Terkait: